logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊJakarta Masuk PPKM Level 3,...
Iklan

Jakarta Masuk PPKM Level 3, Warga Tetap Diminta Ketat Prokes

PPKM di DKI Jakarta berlanjut. Namun, mulai 24-30 Agustus level Jakarta turun dari level 4 ke level 3 menyusul penurunan sejumlah parameter pandemi. Pemprov DKI Jakarta masih mengkaji pelonggaran di sejumlah kegiatan.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/s9LGfNR1cshEE42bpcThYnTvuHk=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2Fd12cd608-0185-4b3e-91ce-6ba76551d3d3_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Petugas melakukan vaksinasi Covid-19 kepada ibu hamil di Sentra vaksinasi Kalbe-Kompas Gramedia, Gedung BKKBN, Halim, Jakarta Timur, Selasa (17/8/2021). Vaksinasi dengan menggunakan Sinovac tersebut diberikan kepada ibu hamil yang usia kandunganya telah di atas 13 minggu.

JAKARTA, KOMPAS β€” Presiden Joko Widodo mengumumkan sejumlah provinsi, kabupaten, dan kota bisa menurunkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM dari level 4 ke level 3, termasuk DKI Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta supaya warga tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi mobilitas.

Melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021), Presiden Joko Widodo menyampaikan, melihat sejumlah parameter pandemi Covid-19 yang mulai turun. DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang turun dari level 4 ke level 3. Status level baru tersebut berlaku dari 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

Editor:
wahyuharyo
Bagikan