Modal Minimal Anak Usaha Bank Diperbolehkan Rp 1 Triliun
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum memungkinkan bagi bank bermodal Rp 1 triliun tetap beroperasi dengan menjadi bagian dari kelompok usaha bank (KUB).
JAKARTA, KOMPAS — Dengan keluarnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum, bank bermodal kecil tetap bisa beroperasi dengan modal inti Rp 1 triliun asalkan bergabung dalam sebuah kelompok usaha bank atau KUB. Sementara itu, apabila tidak bergabung dalam KUB, sesuai dengan aturan tersebut, mereka wajib memenuhi modal minimum Rp 3 triliun pada akhir 2022.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menjelaskan, semangat dari dikeluarkannnya peraturan tersebut agar bank-bank bermodal kecil di kisaran Rp 1 triliun berkonsolidasi. Konsolidasi bisa dilakukan dengan menambah permodalan atau menjadi bagian KUB.