logo Kompas.id
EkonomiModal Minimal Anak Usaha Bank ...
Iklan

Modal Minimal Anak Usaha Bank Diperbolehkan Rp 1 Triliun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum memungkinkan bagi bank bermodal Rp 1 triliun tetap beroperasi dengan menjadi bagian dari kelompok usaha bank (KUB).

Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TXjAxoOKGpnqPmEpoeFvk7V5Mk8=/1024x628/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2Fadfd8004-1eac-4199-84b3-d4c4197193bf_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Gerai layanan CIMB Niaga Digital Lounge di salah satu mal di Jakarta, Kamis (5/8/2021). Layanan digital perbankan terus tumbuh terutama pada masa pandemi Covid-19. Dalam beberapa tahun terakhir, CIMB Niaga sudah banyak mengurangi kantor cabang konvensional dengan mengonversi cabang konvensional menjadi cabang ”digital lounge” seiring meningkatnya adaptasi digital di sektor perbankan.

JAKARTA, KOMPAS — Dengan keluarnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum, bank bermodal kecil tetap bisa beroperasi dengan modal inti Rp 1 triliun asalkan bergabung dalam sebuah kelompok usaha bank atau KUB. Sementara itu, apabila tidak bergabung dalam KUB, sesuai dengan aturan tersebut, mereka wajib memenuhi modal minimum Rp 3 triliun pada akhir 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menjelaskan, semangat dari dikeluarkannnya peraturan tersebut agar bank-bank bermodal kecil di kisaran Rp 1 triliun berkonsolidasi. Konsolidasi bisa dilakukan dengan menambah permodalan atau menjadi bagian KUB.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan