Iklan
Lima Kementerian dan Lembaga Sepakat Berantas ”Pinjol” Ilegal
Lima kementerian/lembaga menandatangani pernyataan bersama untuk meningkatkan upaya pemberatasan penawaran pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau ”pinjaman online” ilegal.
JAKARTA, KOMPAS — Lima kementerian dan lembaga menandatangani pernyataan bersama peningkatan upaya pemberantasan penawaran pinjaman daring ilegal. Komitmen ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya aplikasi pinjam-meminjam uang ilegal yang beredar di masyarakat.
Lima kementerian dan lembaga itu adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kepolisian Republik Indonesia.