logo Kompas.id
EkonomiLima Kementerian dan Lembaga...
Iklan

Lima Kementerian dan Lembaga Sepakat Berantas ”Pinjol” Ilegal

Lima kementerian/lembaga menandatangani pernyataan bersama untuk meningkatkan upaya pemberatasan penawaran pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau ”pinjaman online” ilegal.

Oleh
Mediana
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rZC0VtXLoizD_0ig77aJrZlQHgg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190616_ENGLISH-TEKFIN_A_web_1560695389.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO (

Warga memperlihatkan salah satu SMS yang menawarkan pinjaman berbasis online di Jakarta, Minggu (16/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Lima kementerian dan lembaga menandatangani pernyataan bersama peningkatan upaya pemberantasan penawaran pinjaman daring ilegal. Komitmen ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya aplikasi pinjam-meminjam uang ilegal yang beredar di masyarakat.

Lima kementerian dan lembaga itu adalah  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kepolisian Republik Indonesia.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan