logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊEkstensifikasi dan Reformasi...
Iklan

Ekstensifikasi dan Reformasi Sistem Perpajakan Diharapkan Bisa Dongkrak Penerimaan Pajak

Optimalisasi penerimaan pajak tanpa mengganggu pemulihan ekonomi akan menjadi tantangan tersendiri pada tahun 2022. Kementerian Keuangan telah menyiapkan kebijakan perluasan basis pemajakan.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8km2w8OMhH--bJAzKzy5UoFy04Q=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Facc7e458-d937-4896-ba2f-3d90d5200b49_jpg.jpg
KOMPAS/Lasti Kurnia

Suasana pelayanan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Kembangan, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Kementerian Keuangan berencana menurunkan tarif Pajak Penghasilan badan dari 25 persen menjadi 20 persen, yang dilaksanakan bertahap mulai tahun 2021 hingga 2023. Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Umum Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU Omnibus Law Perpajakan. Skenario penurunan tersebut dirancang dilaksanakan secara bertahap, dari 25 persen menjadi 22 persen pada 2021 dan 2022 dan selanjutnya menjadi 20 persen pada 2023.

JAKARTA, KOMPAS β€” Optimalisasi penerimaan pajak tahun depan masih terhalang oleh stimulus fiskal berupa pemangkasan pajak. Ekstensifikasi dan reformasi sistem perpajakan diharapkan bisa mendongkrak penerimaan pajak. Pada tahun 2022, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.506,9 triliun.

Optimisme pemerintah dalam mengerek pertumbuhan penerimaan pajak tahun depan harus dihadapkan dengan proses pemulihan ekonomi yang masih menantang. Sama seperti tahun ini, tahun depan optimalisasi penerimaan pajak masih terhalang oleh stimulus fiskal berupa pemangkasan tarif pajak.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan