logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊIlegal dan Merusak
Iklan

Ilegal dan Merusak

Komitmen pemerintah dinantikan untuk menjawab penantian panjang, yakni konsistensi Indonesia dalam memberantas penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hwl0szHdrH5uadp9OW1Fq5SEzOs=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F89375883-5a0c-48f5-849f-6a7ad30bade1_jpg.jpg
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN

Hingga Minggu (22/1/2019), terhitung lima tahun, ratusan kapal ikan eks asing dikandangkan di Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku. Kapal-kapal itu pada masa Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (2014-2019) dilarang beroperasi lantaran menggunakan alat tangkap yang tidak ramah pada lingkungan.

Tren pencurian ikan dan penangkapan ikan merusak ditengarai merebak dan semakin nekat. Pelanggaran itu tidak hanya dilakukan oleh kapal-kapal ikan asing, tetapi juga kapal dalam negeri. Pemberantasan praktik perikanan ilegal masih menjadi tantangan.

Selama Januari hingga pertengahan Juli 2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap 124 kapal ilegal, terdiri dari 81 kapal ikan Indonesia yang melanggar dan 43 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Sepanjang 2020, kapal ikan yang ditangkap sebanyak 88 kapal, meliputi 35 kapal ikan Indonesia dan 53 kapal asing. Adapun di tahun 2019,  kapal ilegal yang ditangkap berjumlah 107 kapal, meliputi 48 kapal Indonesia dan 59 kapal asing.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan