Iklan
Ikhtiar Dongkrak Sektor Properti dengan Perpanjangan Insentif PPN
Melalui perpanjangan insentif pajak hingga akhir tahun 2021, pemerintah berharap dapat mendorong kinerja sektor properti dalam memberikan efek berentet terhadap sektor lainnya.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sektor properti. Sebelumnya, insentif berlaku hingga Agustus 2021, kini diperpanjang sampai akhir 2021. Perpanjangan ini diharapkan meningkatkan serapan hunian baru sekaligus memacu kinerja sektor properti.
Perpanjangan insentif PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.