Bijak Meminjam dan Berinvestasi pada ”Fintech Lending”
Beragam tips dapat menjadi acuan bagi masyarakat untuk menjadi peminjam atau pemberi pinjaman melalui jasa teknologi finansial. Patut diingat bahwa dalam berinvestasi, prinsip ”high risk high return” akan selalu ada.

Perkembangan teknologi digital, khususnya pada jasa keuangan dalam bentuk layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (financial technology peer-to-peer lending atau fintech lending), menjadi salah satu solusi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap akses keuangan yang mudah dan cepat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nonor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sebagai dasar hukum fintech lending di Indonesia. POJK ini mewajibkan semua platform yang menjembatani usaha pinjam-meminjam uang harus memiliki izin dan terdaftar di OJK.