Iklan
Qanun Keuangan Diterapkan, BSI Dapat Limpahan Bisnis Bank Konvensional Induk
Penerapan peraturan daerah di Aceh atau Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah membuat bisnis bank konvensional di sana dialihkan ke PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
JAKARTA, KOMPAS โ Peraturan daerah di Aceh atau Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah berdampak besar bagi kegiatan usaha PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI. Aturan tersebut mewajibkan hanya bank syariah yang bisa beroperasi di Aceh mulai tahun 2022.
Direktur Utama BSI Hery Gunardi menjelaskan, sesuai amanat Qanun, semua lembaga keuangan di Aceh harus beroperasi dengan prinsip syariah. Bila ingin tetap beroperasi, bank konvensional yang ada di Aceh harus beralih menjadi bank syariah mulai Januari 2022.