Layanan Urun Dana, Alternatif Pendanaan UMKM
Layanan urun dana berbasis teknologi untuk mengembangkan usaha bagi para pelaku usaha mikro hingga menengah. Pemerintah tengah menyelaraskan aturan untuk mempermudah perolehaan pendanaan.
JAKARTA, KOMPAS β Otoritas Jasa Keuangan mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk dapat memanfaatkan platform equity crowdfunding atau layanan urun dana berbasis teknologi untuk mengembangkan usaha. Aturan-aturan dari OJK juga dengan instansi lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Hukum dan HAM, terus diseleraskan demi memudahkan pelaku usaha dan penyelenggara urun dana berkembang.
OJK mengeluarkan aturan baru sehingga pelaku UMKM yang dapat mengajukan penggalangan dana kepada penyedia layanan urun dana (LUD) tidak hanya berbentuk badan hukum perusahaan terbatas, tetapi juga badan hukum koperasi. Hingga Juni 2021, ada empat penyelenggaraan LUD yang mendapatkan izin dari OJK, yaitu PT Santara Daya Inspiratama (Santara), PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare), PT Crowddana Teknologi Indonusa (Crowddana), serta PT Numec Teknologi Indonesia (LandX).