logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊLayanan Urun Dana, Alternatif ...
Iklan

Layanan Urun Dana, Alternatif Pendanaan UMKM

Layanan urun dana berbasis teknologi untuk mengembangkan usaha bagi para pelaku usaha mikro hingga menengah. Pemerintah tengah menyelaraskan aturan untuk mempermudah perolehaan pendanaan.

Oleh
JOICE TAURIS SANTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FE1m_PqmmoEGWheipDFlUNpl4ZY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2Fe0f593c4-1b01-4747-8c9f-63f9fd72d496_jpg.jpg
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Pengunjung melihat produk perhiasan dalam kegiatan Sharia Fair melalui pameran UMKM dan Pondok Pesantren di Atrium Duta Mall, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (23/7/2021). Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalsel menggelar Sharia Fair pada 23-24 Juli 2021 dalam rangka menyemarakkan kegiatan ”Road to Festival Ekonomi Syariah (Fesyar) Kawasan Timur Indonesia 2021”.

JAKARTA, KOMPAS β€” Otoritas Jasa Keuangan mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk dapat memanfaatkan platform equity crowdfunding atau layanan urun dana berbasis teknologi untuk mengembangkan usaha. Aturan-aturan dari OJK juga dengan instansi lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Hukum dan HAM, terus diseleraskan demi memudahkan pelaku usaha dan penyelenggara urun dana berkembang.

OJK mengeluarkan aturan baru sehingga pelaku UMKM yang dapat mengajukan penggalangan dana kepada penyedia layanan urun dana (LUD) tidak hanya berbentuk badan hukum perusahaan terbatas, tetapi juga badan hukum koperasi. Hingga Juni 2021, ada empat penyelenggaraan LUD yang mendapatkan izin dari OJK, yaitu PT Santara Daya Inspiratama (Santara), PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare), PT Crowddana Teknologi Indonusa (Crowddana), serta PT Numec Teknologi Indonesia (LandX).

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan