logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPekerja Tanpa Keanggotaan BPJS...
Iklan

Pekerja Tanpa Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan yang Terdampak Pandemi Layak Dapat Subsidi

Pemerintah menggelontorkan subsidi gaji kepada pekerja formal berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan yang bertempat di wilayah PPKM level 3 dan level 4 serta terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rlnCrffLrCh2nW-s08Eh27kdULo=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F20200827SEKRETARIAT04_1598521512.jpg
SEKRETARIAT PRESIDEN/ KRIS

Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan program stimulus ekonomi berupa Bantuan Subsidi Upah bagi para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Peluncuran program tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Dalam acara tersebut, turut hadir sejumlah perwakilan pekerja yang termasuk ke dalam 2,5 juta pekerja gelombang pertama yang akan langsung memperoleh bantuan tersebut pada hari ini. Acara tersebut juga diikuti oleh ratusan perwakilan pekerja lainnya yang mengikuti melalui konferensi video.

JAKARTA, KOMPAS β€” Bantuan subsidi upah senilai Rp 500.000 per bulan untuk 8,8 juta pekerja dinilai belum cukup untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat. Di samping itu, penyaluran subsidi upah yang hanya menyasar peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan berpotensi menimpulkan ketimpangan.

Subsidi upah tersebut diberikan kepada pegawai yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Penyaluran subsidi untuk periode Agustus dan September 2021 masing-masing senilai Rp 500.000. Subsidi tersebut diperuntukkan bagi pekerja di wilayah yang diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dan level 3.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan