Pekerja Tanpa Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan yang Terdampak Pandemi Layak Dapat Subsidi
Pemerintah menggelontorkan subsidi gaji kepada pekerja formal berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan yang bertempat di wilayah PPKM level 3 dan level 4 serta terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
JAKARTA, KOMPAS β Bantuan subsidi upah senilai Rp 500.000 per bulan untuk 8,8 juta pekerja dinilai belum cukup untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat. Di samping itu, penyaluran subsidi upah yang hanya menyasar peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan berpotensi menimpulkan ketimpangan.
Subsidi upah tersebut diberikan kepada pegawai yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Penyaluran subsidi untuk periode Agustus dan September 2021 masing-masing senilai Rp 500.000. Subsidi tersebut diperuntukkan bagi pekerja di wilayah yang diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dan level 3.