logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPengawasan Izin Beroperasi...
Iklan

Pengawasan Izin Beroperasi Industri Perlu Lebih Ketat

Jika PPKM terus berlanjut, nasib sektor non-esensial berorientasi pasar domestik dan menampung tenaga kerja dalam jumlah besar perlu dipikirkan kelangsungannya. Pengawasan pemberian IOMKI yang lebih ketat menjadi kunci.

Oleh
Agnes Theodora
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gWz31q7UWszkuq0hsx1s2z9BqlQ=/1024x702/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200416WEN9_1587011230.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Buruh pabrik masih terus bekerja selama wabah Covid-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (16/4/2020). Saat ini pemerintah mulai membagikan program Kartu Prakerja sebagai bentuk penanganan dampak krisis selama menghadapi wabah virus korona.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah dinilai perlu memperkuat sistem pengawasan dan evaluasi pemberian Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri atau IOMKI bagi perusahaan. Dengan demikian, roda industri manufaktur dapat dijaga tetap berputar selama periode pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM tanpa perlu mengorbankan aspek kesehatan dan memunculkan kluster penularan baru.

Kepala Pusat Kajian Iklim Usaha dan Rantai Nilai Global Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Mohamad Dian Revindo mengatakan, IOMKI perlu diberikan kepada perusahaan yang mampu menerapkan protokol kesehatan secara ketat di lokasi produksinya. Hal itu mulai dari penyediaan fasilitas cuci tangan, penggunaan sarung tangan dan masker, penjagaan jarak pekerja di lokasi produksi, sampai pengetesan antigen rutin.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan