logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊBekali Diri, Syarat Dokumen...
Iklan

Bekali Diri, Syarat Dokumen Perjalanan Orang Belum Berakhir

Syarat dokumen tetap diperlukan untuk perjalanan menggunakan moda transportasi udara, laut, darat, dan kereta api. Calon penumpang diingatkan untuk membekali diri dengan dokumen di situasi pembatasan kegiatan saat ini.

Oleh
Stefanus Osa Triyatna
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SCZRwx8Z3BQVNo1apePPPI5AJQ0=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2FIMG-20210722-WA0003_1626924447.jpg
ARSIP PT ANGKASA PURA II (PERSERO)

Suasana Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kamis (22/7/2021), yang kini semakin terlihat lengang akibat pemberlakuan berbagai syarat perjalanan orang demi menekan penyebaran Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa syarat dokumen perjalanan orang dengan menggunakan moda transportasi umum, baik udara, darat, laut, maupun kereta api, tetap berlaku karena pandemi Covid-19 belum berakhir. Calon penumpang diingatkan untuk membekali diri dengan sejumlah syarat dokumen untuk turut menekan risiko penularan virus Covid-19.

Aturan terkait perjalanan orang dalam negeri dengan berbagai moda transportasi umum tetap berlaku pada 21-25 Juli 2021. Ketentuan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan