logo Kompas.id
›
Ekonomi›Kebijakan Bebas Visa Kunjungan...
Iklan

Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Wisman Akan Ditinjau Ulang

Pemerintah kembali mewacanakan peninjauan ulang kebijakan bebas visa kunjungan wisatawan mancanegara yang terangkum dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016.

Oleh
Mediana
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YqbbymsFyP9C7uqnPXk-JpdpxiI=/1024x668/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2Fe664d541-2d79-418a-8bbf-543b96dbe914_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Turis asing memotret dengan ponsel di pinggir lapangan Museum Fatahilah di kawasan Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat, Minggu (22/11/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah kembali mewacanakan kaji ulang kebijakan bebas visa kunjungan wisatawan mancanegara. Wacana ini dilatarbelakangi keinginan pemerintah untuk fokus pada kualitas, bukan sekadar kuantitas jumlah kunjungan turis.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S Uno di sela-sela media briefing mingguan, Senin (19/7/2021), di Jakarta, mengatakan, di era normal baru pandemi Covid-19, kementerian fokus pada kualitas kunjungan wisatawan mancanegara (wisman), seperti lama  kunjungan dan mendukung keberlanjutan lingkungan.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan