logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊAturan PPKM Kerap Dilanggar,...
Iklan

Aturan PPKM Kerap Dilanggar, Kemenperin Evaluasi Izin Operasi Industri

Kementerian Perindustrian memperketat evaluasi izin operasional dan mobilitas kegiatan industri guna mengefektifkan pelaksanaan PPKM darurat di sektor perindustrian. Ada temuan pelanggaran dalam dua pekan PPKM darurat.

Oleh
Agnes Theodora
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gWz31q7UWszkuq0hsx1s2z9BqlQ=/1024x702/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200416WEN9_1587011230.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Buruh pabrik yang masih terus bekerja selama wabah Covid-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (16/4/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat selama dua pekan pertama menunjukkan masih ada industri yang melanggar ketentuan pembatasan. Kementerian Perindustrian memperketat evaluasi pemberian izin operasional dan mobilitas kegiatan industri atau IOMKI perusahaan yang masih melanggar aturan protokol kesehatan.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Eko SA Cahyanto, Minggu (18/7/2021), mengatakan, pemerintah tidak akan ragu mencabut IOMKI perusahaan yang melanggar peraturan.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan