logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊSelama Libur Idul Adha,...
Iklan

Selama Libur Idul Adha, Kegiatan Masyarakat Diperketat

Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang mungkin terjadi dari libur Idul Adha yang jatuh pada Selasa 20 Juli, pemerintah melakukan pengetatan mobilitas dan aktivitas masyarakat.

Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VqT50souKHEsucUoLB4NyWy1rgI=/1024x578/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2FScreen-Shot-2021-07-08-at-17.50.49_1625748334.png
TANGKAPAN LAYAR AKUN RESMI BNPB DI KANAL YOUTUBE

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan beberapa perubahan pengaturan persentase yang dibolehkan bekerja di kantor di sektor esensial dan kritikal dalam keterangan secara virtual, Kamis (8/7/2021). Pengaturan ulang ini disebabkan penurunan mobilitas penduduk belum sesuai harapan. Laju penambahan kasus baru juga masih terus mencatatkan rekor baru.

JAKARTA, KOMPAS β€” Jelang hari raya Idul Adha yang jatuh pada Selasa 20 Juli, pemerintah menerapkan pengetatan kegiatan masyarakat. Pengetatan kegiatan masyarakat itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H. Langkah ini diambil untuk mengurangi laju mobilitas masyarakat, sejalan dengan upaya pengurangan jumlah kasus Covid-19.

Dalam konferensi pers virtual Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, Sabtu (17/7/2021) malam, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, kebijakan pengetatan ini mencakup lima hal. Kelima hal itu adalah pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan hari raya Idul Adha, pembatasan kegiatan silaturahmi masyarakat, pembatasan kegiatan tempat wisata, dan penguatan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat.

Editor:
Nur Hidayati
Bagikan