Vaksinasi Individu Tak Boleh Ambil Untung
Jangan sampai ada ”financial interest” berupa pengambilan untung pada layanan vaksinasi gotong royong individu. Pengambilan untung itu tidak etis dilakukan selama pandemi Covid-19, apalagi dilakukan oleh BUMN
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah membuka jalur vaksinasi individu melalui klinik Kimia Farma dan fasilitas kesehatan swasta lainnya yang biayanya dibebankan pada individu bersangkutan. Karena berorientasi pada vaksinasi publik, perusahaan tidak boleh mengambil untung dalam layanan tersebut.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diundangkan 6 Juli 2021 menyebutkan vaksinasi gotong royong juga mencakup pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu atau perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan.