Pelarangan Perdagangan Kartu Perdana Aktif Perlu Ditegakkan
Kebijakan wajib registrasi nomor telepon seluler layanan prabayar dengan verifikasi dan validasi data kependudukan perlu didukung untuk menghindarkan dari penyalahgunaan data pribadi warga.
JAKARTA, KOMPAS β Implementasi kebijakan pelarangan perdagangan kartu perdana nomor telepon seluler layanan prabayar yang aktif perlu didukung. Kebijakan ini bertujuan melindungi warga dari tindakan penyalahgunaan data kependudukan yang sah.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ahmad M Ramli menekankan bahwa sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, operator telekomunikasi dan seluruh jajarannya sampai ke tingkat retailer kartu perdana nomor telepon seluler layanan prabayar harus mematuhi aturan registrasi dengan verifikasi dan validasi data kependudukan.