logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPelarangan Perdagangan Kartu...
Iklan

Pelarangan Perdagangan Kartu Perdana Aktif Perlu Ditegakkan

Kebijakan wajib registrasi nomor telepon seluler layanan prabayar dengan verifikasi dan validasi data kependudukan perlu didukung untuk menghindarkan dari penyalahgunaan data pribadi warga.

Oleh
Mediana
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_fp_fRvvmZfkRVs_SfN7nFbvABo=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F7e7b6da5-7278-49de-8a6a-17617458075a_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Pramuniaga melayani registrasi nomor perdana kartu seluler yang dibeli pengunjung di ITC Roxy, Jakarta, Selasa (10/09/2019). Pemerintah mewajibkan registrasi nomor telepon seluler menggunakan data tunggal kependudukan. Berdasarkan hasil pemadanan data Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 11 Oktober 2017-22 April 2018, ada 350,84 juta nomor telepon seluler yang terdata di Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS β€” Implementasi kebijakan pelarangan perdagangan kartu perdana nomor telepon seluler layanan prabayar yang aktif perlu didukung. Kebijakan ini bertujuan melindungi warga dari tindakan penyalahgunaan data kependudukan yang sah.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ahmad M Ramli menekankan bahwa sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, operator telekomunikasi dan seluruh jajarannya sampai ke tingkat retailer kartu perdana nomor telepon seluler layanan prabayar harus mematuhi aturan registrasi dengan verifikasi dan validasi data kependudukan.

Editor:
Nur Hidayati
Bagikan