logo Kompas.id
EkonomiBeri Sanksi Tegas kepada...
Iklan

Beri Sanksi Tegas kepada Perusahaan Bandel

Petugas pengawas ketenagakerjaan setempat mesti rutin memeriksa kondisi di tiap perusahaan. Penegakan sanksi terhadap perusahaan yang mangkir akan mendukung efektivitas PPKM darurat dalam mengendalikan pandemi Covid-19.

Oleh
Agnes Theodora
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/h69XRQHQGVnK8aPrmdiLijn80sw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F1c3466d7-53e1-4d77-8b55-72df3f799caa_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Pekerja menenteng makanan saat jam istirahat makan siang di kawasan perkantoran Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2021). Selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, restoran dan warung makan masih diizinkan untuk berjualan, tetapi dilarang melayani pelanggan yang ingin makan di tempat.

JAKARTA, KOMPAS — Penegakan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di lingkungan kerja memerlukan pengawasan dan sanksi yang tegas. Langkah tegas harus dilakukan di semua daerah yang memberlakukan PPKM darurat untuk melindungi pekerja sekaligus mengendalikan laju penularan Covid-19 yang terus meninggi.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang diteken pada Kamis (8/7/2021) memperjelas batasan rinci sektor berkategori esensial dan kritikal yang masih dapat melakukan kegiatan usaha dan menerapkan sistem bekerja dari kantor (work from office/WFO).

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan