logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊBank Indonesia Naikkan Batas...
Iklan

Bank Indonesia Naikkan Batas Maksimal Penarikan di ATM

Bank Indonesia menaikkan batas maksimal penarikan tunai di ATM yang menggunakan teknologi cip dari Rp 15 juta jadi RP 20 juta dalam sehari. Aktivitas nasabah diharapkan berkurang guna menekan risiko penularan virus.

Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QyONSTdsa7Zd54i1iX10V0c2FhA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2Fd1342d08-f9f9-4946-89f7-6a46ec07f70e_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Nasabah memanfaatkan jariangn ATM Link milik bank BUMN untuk melakukan transaksi keuangan di Jakarta, Jumat (21/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Bank Indonesia menaikkan batas maksimal penarikan tunai di anjungan tunai mandiri atau ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta per rekening dalam sehari. Kebijakan yang dimaksudkan untuk turut menekan penularan virus Covid-19 itu didukung perbankan dengan berbagai persiapan.

Dalam keterangan pers yang dirilis Bank Indonesia, Kamis (9/7/2021) malam, kebijakan yang berlaku untuk penarikan dengan kartu ATM yang menggunakan teknologi cip itu dimaksudkan untuk turut membantu menekan penularan virus Covid-19 agar nasabah bisa mengambil uang dalam jumlah lebih besar sekali saja atau tidak bolak-balik ke ATM.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan