logo Kompas.id
EkonomiMenguji Fleksibilitas UMKM
Iklan

Menguji Fleksibilitas UMKM

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dengan berbagai aturan memaksa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bersiasat agar bertahan dan berkembang. ”Gelombang kedua” kali ini menguji fleksibilitas UMKM.

Oleh
Stefanus Osa Triyatna
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nCEkP1y98OhfgBLHAIAKN3qB-Ug=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_11127563_22_0.jpeg
Kompas

Seorang pegawai menata bakpao telo di pusat oleh-oleh dan restoran di Terminal Agrobisnis Sentra Pengembangan Agrobisnis Terpadu (SPAT) di Jalan Raya Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, beberapa waktu lalu.

Pemerintah kembali ”menginjak rem” dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat  darurat di wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Tujuannya menekan laju penularan Covid-19. Situasinya serba tidak mudah, khususnya bagi para pelaku usaha yang mesti menghadapi risiko melesunya aktivitas ekonomi.

”Berat sama dipikul” menjadi  keniscayaan. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat akan menekan kegiatan ekonomi masyarakat seiring pembatasan jam operasi, kapasitas, dan penyekatan.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan