Iklan
Menguji Fleksibilitas UMKM
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dengan berbagai aturan memaksa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bersiasat agar bertahan dan berkembang. ”Gelombang kedua” kali ini menguji fleksibilitas UMKM.
Pemerintah kembali ”menginjak rem” dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat di wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Tujuannya menekan laju penularan Covid-19. Situasinya serba tidak mudah, khususnya bagi para pelaku usaha yang mesti menghadapi risiko melesunya aktivitas ekonomi.
”Berat sama dipikul” menjadi keniscayaan. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat akan menekan kegiatan ekonomi masyarakat seiring pembatasan jam operasi, kapasitas, dan penyekatan.