logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPetani dan Pelaku Logistik...
Iklan

Petani dan Pelaku Logistik Pangan Berharap Ada Jam Khusus

Semestinya, jalur untuk angkutan pangan pada pukul 22.00-05.00 dibuka, tetapi dengan protokol kesehatan yang ketat. Para produsen dan pelaku logistik berharap ada penerapan jam khusus untuk pengangkutan pangan.

Oleh
M Paschalia Judith J
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YgShSIbOU-_eERZnJg9r3CP0Lgg=/1024x562/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F78d35057-b4c9-498a-be81-49552c099869_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Warga berjalan kaki melewati pertokoan Jalan Pancoran, Glodok, Jakarta Barat, Senin (5/7/2021). Selama penerapan PPKM darurat, seluruh pusat perdagangan termasuk termasuk mal dan pusat perbelanjaan ditutup sementara. Untuk supermarket, pasar tradisional, dan toko yang menjual bahan kebutuhan pokok dapat beroperasi secara terbatas. Selama penutupan pusat perdagangan tersebut, sejumlah toko membuka layanan secara daring kepada para pelanggannya.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kemacetan menjadi kendala pengangkutan bahan pangan segar dari daerah produsen ke pasar-pasar tradisional di wilayah konsumen selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Oleh sebab itu, produsen dan pelaku logistik meminta penerapan jam khusus untuk pengangkutan pangan dengan protokol kesehatan ketat.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali menggolongkan aktivitas transportasi dan logistik serta industri makanan-minuman dan yang memenuhi kebutuhan pokok masyarakat merupakan sektor kritikal. Selain itu, instruksi yang sama juga meminta operasional pasar tradisional dibatasi hingga pukul 20.00.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan