logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊTopang PPKM Darurat, Anggaran ...
Iklan

Topang PPKM Darurat, Anggaran Kesehatan dan Bansos Ditingkatkan

Pelaksanaan kebijakan PPKM darurat akan memengaruhi aktivitas ekonomi. Untuk itu, dibutuhkan langkah-langkah antisipasi yang cepat, tepat, dan terukur, salah satunya lewat realokasi anggaran PEN 2021.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PVP_tCaxHf7pxVmBAJXYd_7YGYg=/1024x672/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F65c4c104-37e2-450f-a219-b35dce4e86ab_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Pedagang melayani pembelian beras di kawasan Larangan, Kota Tangerang, Banten, Jumat (2/7/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Meski memengaruhi momentum pemulihan ekonomi, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat selama 3-20 Juli 2021 mesti ditempuh sebagai jalan untuk mengurangi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Agar penanganan kesehatan berjalan efektif dan daya konsumsi domestik tetap terjaga di tengah pembatasan mobilitas dan kegiatan masyarakat, pemerintah meningkatkan anggaran kesehatan, bantuan sosial (bansos), dan insentif usaha. Konsekuensinya, pemerintah melakukan realokasi atau perubahan anggaran dari pos-pos yang ada dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan