Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Berharap Pemerintah Berikan Insentif
PPKM darurat bakal memukul pelaku usaha makanan dan minuman, seperti restoran dan warung makan karena ada larangan makan di tempat. Sebagai kompensasi, mereka meminta pemerintah memberikan insentif.
JAKARTA, KOMPAS β Pelaku usaha makanan dan minuman berharap pemerintah memberikan insentif selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro. Kebijakan tersebut bakal memukul usaha mereka, sedangkan menggeser layanan dari makan di tempat ke pesan-antar tidak mudah dilakukan.
PPKM mikro darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021 mengamanatkan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. Kemudian, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal, hanya boleh menerima pesan-antar ataupun bawa pulang dan melarang makan di tempat.