logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPenurunan Pungutan Ekspor CPO ...
Iklan

Penurunan Pungutan Ekspor CPO Kuatkan Daya Saing

Batas bawah harga referensi minyak kelapa sawit mentah (CPO) berubah dari 670 dollar AS per ton menjadi 750 dollar AS per ton. Kebijakan ini diundangkan pada 25 Juni 2021 lalu dan berlaku pada tujuh hari setelahnya.

Oleh
M Paschalia Judith J
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xFdK0JGP8IPz1dZdavO1e70l0VQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F7d30062b-ad7e-4a6b-9570-94c1b660531f_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Pekerja memanen kelapa sawit di areal perkebunan PT Sawit Sumbermas Saran Tbk (SSMS) di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Kamis (29/4/2021). PT SSMS memproduksi minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dengan kapasitas produksi sebesar total 2.500 ton per hari.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah menurunkan pungutan ekspor terhadap kelapa sawit dan produk turunannya. Penurunan tersebut diharapkan dapat menguatkan daya saing ekspor kelapa sawit.

Kebijakan penurunan pungutan tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Regulasi ini diundangkan pada 25 Juni 2021 lalu dan berlaku pada tujuh hari setelahnya.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan