perikanan
Pemerintah Cabut Izin Cantrang
Pemerintah mencabut izin penggunaan cantrang dan sejenisnya. Kepastian masa transisi diperlukan.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2Ffb5ee182-507c-458b-95b3-3ae01cdc542e_jpg.jpg)
Nelayan cantrang membongkar hasil tangkapan di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (15/2/2021). Setelah melakukan audiensi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, nelayan cantrang di pantura Jateng sepakat beralih alat tangkap menjadi jaring tarik berkantong. Alat tangkap itu diklaim lebih ramah lingkungan dan berbeda dengan cantrang.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan tentang larangan penggunaan cantrang dan sejenisnya. Sebanyak 8.000 kapal cantrang wajib beralih ke alat tangkap yang lebih ramah lingkungan. Namun, masa transisi untuk penggantian cantrang masih belum dipastikan.
Ketentuan terkait larangan penggunaan alat tangkap cantrang, dogol, arad, dan sejenisnya diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan yang diundangkan 4 Juni 2021.