Iklan
Pinjaman ”Online” Ilegal Merebak, Masyarakat Diminta Hati-hati
Pandemi Covid-19 yang menekan perekonomian bisa meningkatkan kebutuhan dana darurat di masyarakat. Apabila tidak hati-hati, masyarakat bisa terjerumus pada pinjaman ”online” ilegal.
JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan harus mewaspadai kemungkinan melonjaknya jumlah pinjaman online atau pinjol ilegal. Pandemi Covid-19 yang menekan perekonomian bisa meningkatkan kebutuhan dana darurat di masyarakat. Apabila tidak hati-hati, masyarakat bisa terjerumus pada pinjol ilegal.
”Kebutuhan dana darurat yang meningkat selama pandemi akan mendorong masyarakat mencari pinjaman daring,” ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah, Minggu (27/6/2021).