logo Kompas.id
EkonomiPinjaman ”Online” Ilegal...
Iklan

Pinjaman ”Online” Ilegal Merebak, Masyarakat Diminta Hati-hati

Pandemi Covid-19 yang menekan perekonomian bisa meningkatkan kebutuhan dana darurat di masyarakat. Apabila tidak hati-hati, masyarakat bisa terjerumus pada pinjaman ”online” ilegal.

Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CrxgwpB23FOmd_kRRLMtmGyywX0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190619_ENGLISH-LIPUTAN-KHUSUS-TEKFIN_B_web_1560950777.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Ilustrasi tawaran pinjaman berbasis online

JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan harus mewaspadai kemungkinan melonjaknya jumlah pinjaman online atau pinjol ilegal. Pandemi Covid-19 yang  menekan perekonomian bisa meningkatkan kebutuhan dana darurat di masyarakat. Apabila tidak hati-hati, masyarakat bisa terjerumus pada pinjol ilegal.

”Kebutuhan dana darurat yang meningkat selama pandemi akan mendorong masyarakat mencari pinjaman daring,” ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah, Minggu (27/6/2021).

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan