logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊInsentif Harga Gas Industri...
Iklan

Insentif Harga Gas Industri Perlu Jalan Tengah

Penyerapan gas belum optimal karena kondisi industri terdampak pandemi. Perlu ada kebijakan multisektor yang memberi jaminan pasar dan produksi untuk industri sekaligus menjamin penyerapan gas untuk sektor hulu migas.

Oleh
Agnes Theodora
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/o_1E9RiLtf-TAuRw-22ZDasCmR4=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190211baya_Keramik-Arwana_1549888688.jpg
KOMPAS/DWI BAYU RADIUS

Beberapa pekerja mengecek keramik yang diproduksi di pabrik milik PT Arwana Citramulia Tbk di Serang, Banten, Selasa (16/10/2018). Industri keramik adalah salah satu sektor yang menikmati insentif harga gas bumi tertentu sebesar 6 dollar AS per MMBTU.

JAKARTA, KOMPAS β€” Insentif harga gas untuk sektor industri tertentu sebesar 6 dollar AS per juta metrik british thermal unit (MMBTU) cukup berdampak positif di tengah pandemi sehingga diusulkan agar diperluas ke sektor lain. Namun, di sisi lain, realisasi penyerapan gas tersebut belum optimal sehingga merugikan produsen gas di sektor hulu dan menurunkan potensi penerimaan negara.

Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan berlaku sejak April 2020. Selain menetapkan harga gas 6 dollar AS per MMBTU, pemerintah juga menetapkan bidang industri yang mendapat insentif harga gas, yaitu pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan