logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKapal Tangkap Ikan Indonesia...
Iklan

Kapal Tangkap Ikan Indonesia Ditertibkan

Penangkapan ikan ilegal oleh kapal ikan Indonesia ditenggarai marak sehingga mengancam sumber daya dan merugikan penerimaan negara. Penertiban kapal nelayan perlu diimbangi kemudahan layanan izin.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/47M-3th_5A1LTotGpZsBv1swPvs=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2Fab71b105-ef9f-491a-8883-1a1ec1fa99ef_jpg.jpg
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA

Nelayan memindahkan ikan tangkapan dari dalam kapal ke dalam mobil pikap milik pengusaha ikan di Kupang, Senin (24/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS  β€” Pelanggaran yang dilakukan kapal-kapal penangkapan ikan Indonesia terus marak. Selama Januari hingga pertengahan Juni 2021, pemerintah menangkap setidaknya 78 kapal Indonesia yang menangkap ikan secara ilegal.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengungkapkan, mayoritas pelanggaran kapal-kapal ikan tersebut, yakni melaut tanpa dokumen perizinan.  Bentuk pelanggaran lain, seperti pelanggaran wilayah tangkapan ikan.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan