logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บBahan Pokok di Pasar...
Iklan

Bahan Pokok di Pasar Tradisional Tidak Dikenakan Pajak

Salah satu latar belakang dari reformasi PPN adalah kurangnya rasa keadilan. Jenis obyek pajak yang sama, meskipun dikonsumsi oleh golongan berpenghasilan yang berbeda ,tetap sama-sama dikecualikan dari pengenaan PPN.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bI_N08JLs4j6MUsJ3HvYtLW7cTo=/1024x664/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F0eb72a5c-8c90-46a8-adda-37269e84b861_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Penjual sayur melayani pelanggan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (11/6/2021). Pemerintah berencana merevisi ketentuan tentang penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Masyarakat berharap, PPN tidak dikenakan pada bahan pangan pokok yang dibutuhkan masyarakat luas.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pemerintah berkomitmen untuk membebaskan barang kebutuhan pokok yang diperdagangkan di pasar tradisional dari Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Perluasan obyek PPN dipastikan tidak akan mencederai ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Nielmaldrin Noor dalam pemaparan terhadap awak media yang berlangsung secara virtual, Senin (14/6/2021).

Editor:
Nur Hidayati
Bagikan