Iklan
Bahan Pokok di Pasar Tradisional Tidak Dikenakan Pajak
Salah satu latar belakang dari reformasi PPN adalah kurangnya rasa keadilan. Jenis obyek pajak yang sama, meskipun dikonsumsi oleh golongan berpenghasilan yang berbeda ,tetap sama-sama dikecualikan dari pengenaan PPN.
JAKARTA, KOMPAS โ Pemerintah berkomitmen untuk membebaskan barang kebutuhan pokok yang diperdagangkan di pasar tradisional dari Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Perluasan obyek PPN dipastikan tidak akan mencederai ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Nielmaldrin Noor dalam pemaparan terhadap awak media yang berlangsung secara virtual, Senin (14/6/2021).