logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊBeragam Tarif Pajak demi...
Iklan

Beragam Tarif Pajak demi Menggapai Rasa Keadilan

Untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat, pemerintah akan mengenakan skema multitarif untuk Pajak Pertambahan Nilai.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha & Benediktus Krisna Yogatama
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/h6I_YhS6NmK8CyS7VeCkKAgYo7I=/1024x436/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2Ffee97c9d-f9b8-412b-ad60-d4f383387ecd_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pengunjung berada di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (7/6/2021). Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen dari yang berlaku saat ini sebesar 10 persen.

Dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang akan dibahas pemerintah dan DPR, tarif Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan rata-rata 12 persen. Namun, tarif dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Sejumlah barang kena pajak atau jasa kena pajak yang termasuk kebutuhan pokok dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat di Tanah Air akan dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih rendah dibandingkan tarif yang ditetapkan saat ini. Sejauh ini, pemerintah memiliki dua opsi tarif, yakni 5 persen dan 7 persen.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan