Iklan
Beragam Tarif Pajak demi Menggapai Rasa Keadilan
Untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat, pemerintah akan mengenakan skema multitarif untuk Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang akan dibahas pemerintah dan DPR, tarif Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan rata-rata 12 persen. Namun, tarif dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
Sejumlah barang kena pajak atau jasa kena pajak yang termasuk kebutuhan pokok dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat di Tanah Air akan dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih rendah dibandingkan tarif yang ditetapkan saat ini. Sejauh ini, pemerintah memiliki dua opsi tarif, yakni 5 persen dan 7 persen.