Kesepakatan Tarif Pajak Minimum G-7 Tak Berpengaruh Signifikan pada Perpajakan Nasional
Kesepakatan negara-negara G-7 terkait pajak global minimum sebesar 15 persen terhadap perusahaan multinasional tidak secara langsung memberi pengaruh kepada sistem perpajakan Indonesia.
JAKARTA, KOMPAS β Negara-negara anggota Kelompok 7 atau G-7 menyepakati proposal pajak global minimum sebesar 15 persen. Pemerintah menilai kesepakatan ini tidak akan berdampak signifikan terhadap peningkatan penerimaan negara. Namun, kesepakatan ini tetap bisa menjadi dasar implementasi ketentuan pajak antarnegara yang lebih adil.
Negara kelompok G-7 merupakan deretan negara dengan produk domestik bruto (PDB) terbesar di dunia, yakni Amerika Serikat (AS), Inggris, Jepang, Jerman, Perancis, Italia, dan Kanada. Dilansir dari Reuters, kesepakatan ini dirancang untuk mengatasi keluhan bahwa perusahaan digital besar dapat menghasilkan uang di banyak negara dan membayar pajak hanya di dalam negeri.