Iklan
Pemerintah Akan Terapkan Skema Multitarif untuk PPN
Kenaikan tarif PPN akan diberlakukan untuk barang-barang yang dikonsumsi kelompok atas yang sifatnya terbatas. Sementara tarif pajak untuk barang yang banyak digunakan masyarakat akan diturunkan.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berencana mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dengan skema multitarif. Dengan skema ini, pemerintah akan mengenakan tarif pajak lebih tinggi untuk barang-barang mewah dan mengenakan tarif pajak yang lebih rendah untuk barang dan jasa tertentu yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah.
Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam webinar bertajuk ”Ekonomi Pulih Menuju Kebangkitan Nasional”, Kamis (3/6/2021).