logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บPemerintah Sebatas Turunkan...
Iklan

Pemerintah Sebatas Turunkan Jumlah Pemudik

Kebijakan pelarangan mudik oleh pemerintah baru sebatas menurunkan jumlah pemudik secara drastis. Penyebaran Covid-19 sesungguhnya berasal dari pergerakan orang, dari silaturahmi hingga abai protokol kesehatan.

Oleh
Stefanus Osa Triyatna
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CRUaA7tWlh5qGluGnHZMAIqGc9I=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F5d3ff961-9052-46a5-bd8e-f0af66dbdd79_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Penumpang KA Bangunkarta naik gerbong menuju tempat duduk di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Rabu (19/5/2021). Penumpang diwajibkan melampirkan surat keterangan bebas dari Covid-19 dengan tes usap PCR atau antigen atau GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali melayani rata-rata 144 kereta api jarak jauh ke sejumlah wilayah di Jawa dan Sumatera. Sebelumnya, selama masa larangan mudik, KAI hanya mengoperasikan 19 kereta untuk penumpang dengan tujuan nonmudik. Stasiun Pasar Senen melayani 20 kereta keberangkatan dan melayani penumpang dari dan ke rute Bandung, Cirebon, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Kebijakan pelarangan mudik yang dilakukan pemerintah baru sebatas menurunkan jumlah pemudik secara drastis. Penyebaran Covid-19 sesungguhnya berasal dari pergerakan orang yang tetap melakukan siturahmi dan mengabaikan protokol kesehatan. Penyebaran bukan terjadi di angkutan umum yang persyaratannya sudah diperketat dengan dokumen uji usap antigen, GeNose, hingga uji usap PCR.

Hasil evaluasi itu dikemukakan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dalam dialog publik bertema โ€Evaluasi Arus Mudik Lebaran Tahun 2021โ€ di Jakarta, Senin (24/5/2021). Tidak hanya terfokus pada masa pelarangan mudik (6-17 Mei), MTI juga menyoroti pengetatan yang dilakukan pemerintah sebelum maupun sesudah masa pelarangan mudik.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan