logo Kompas.id
EkonomiCegah Penyebaran Covid-19, AP ...
Iklan

Cegah Penyebaran Covid-19, AP II Tetap Kawal Perjalanan Penerbangan

PT Angkasa Pura II terus mengawal perjalanan penumpang di seluruh bandara di bawah pengelolalaan AP II. Penumpang wajib membawa surat hasil tes rapid antigen atau PCR test maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Oleh
Stefanus Osa Triyatna
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RdRyns0TA4g7bEOy8Gn0EDdLXIY=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2FIMG-20210518-WA0025_1621330417.jpg
ARSIP PT ANGKASA PURA II

Suasana Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Selasa (18/5/2021), setelah peniadaan mudik. Pemeriksaan dokumen terkait bebas Covid-19 akan dilakukan secara ketat kepada seluruh penumpang penerbangan.

JAKARTA, KOMPAS — PT Angkasa Pura II (Persero) terus mengawal ketat perjalanan penumpang yang menggunakan penerbangan di semua bandara di bawah pengelolaan AP II walaupun masa ketentuan peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021 telah berakhir. Seluruh prosedur diterapkan ketat, khususnya pengecekan dokumen.

Presiden Direktur AP II Muhammad Awaluddin di Jakarta, Selasa (18/5/2021), menegaskan, ”Pengecekan dokumen syarat perjalanan dan surat hasil tes Covid-19 di bandara-bandara AP II berjalan baik dengan memperhatikan protokol kesehatan. Penumpang pesawat rute domestik yang melakukan perjalanan pada 6-17 Mei 2021 dari bandara AP II hanyalah yang memiliki keperluan mendesak dan dikecualikan dari larangan perjalanan.”

Editor:
Nur Hidayati
Bagikan