Hati-hati Memajaki Aset Kripto
Pemerintah tengah mengkaji pemajakan aset kripto. Sejumlah pelaku pasar menyambut baik rencana itu. Namun, langkah memajaki dinilai mesti hati-hati agar tidak justru menghambat perkembangannya.
JAKARTA, KOMPAS β Sejumlah pelaku pasar menyatakan tidak mempersoalkan rencana pemerintah menerapkan pajak atas investasi ataupun transaksi aset kripto. Namun, mereka berharap pengenaan pajak tidak justru menghambat pengembangan ekosistem perdagangan dan investasi aset kripto yang relatif masih baru di Indonesia.
Saat ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah membahas model bisnis sebelum menetapkan jenis pajak yang dikenakan atas transaksi aset kripto. Jika komoditas ini masuk kategori barang dan jasa, transaksi yang dilakukan terhadap aset kripto dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara jika dilihat dari sudut pandang investasi, keuntungan (capital gain) yang didapat dari perdagangannya dapat dikenai Pajak Penghasilan (PPh).