Dilarang Mudik, Mal Menjadi Tujuan Wisata Warga
Sebagian warga di Jakarta merencanakan kunjungan ke mal sesuai keperluan seiring adanya kebijakan pelarangan mudik saat Lebaran. Hal ini menjadi alternatif tujuan rekreasi selama pandemi Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS β Larangan mudik Lebaran selama 6-17 Mei 2021 membuat sejumlah warga berencana mendatangi mal sebagai tujuan rekreasi. Rencana tersebut menjadi alternatif tujuan wisata warga untuk berbelanja sekaligus rekreasi di masa pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi Covid-19.
Rencana mudik warga berubah drastis seiring adanya Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah selama 6-17 Mei. Pemerintah melarang penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi selama periode yang telah ditentukan untuk seluruh moda meliputi darat, laut, udara, dan kereta api.