logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊLarangan Mudik Jelang Idul...
Iklan

Larangan Mudik Jelang Idul Fitri, Peredaran Uang Tetap Meningkat

Berkaca pada tahun 2020 di masa awal pandemi, uang yang beredar pada periode April dan Mei atau Ramadhan serta Lebaran 2020 tetap tumbuh secara tahunan meskipun kegiatan masyarakat dibatasi.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JD946NpM-XqGN8VEHaFEF8ZVp4Q=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2Fb6808da5-f4b1-4cd8-a5c3-b443cae4016c_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Suasana sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat, Minggu (25/4/2021). Larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 diperkirakan meningkatkan kunjungan masyarakat ke mal dan pusat perbelanjaan di kota-kota besar. Pembukaan aktivitas ekonomi secara bertahap seiring makin banyaknya warga yang mendapatkan vaksinasi mendorong mobilitas masyarakat tahun ini lebih baik daripada tahun lalu.

JAKARTA, KOMPAS β€” Di tengah aturan pengetatan mudik, jumlah uang beredar pada periode Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2021 diproyeksi tetap meningkat seperti tahun-tahun sebelumnya. Peningkatan akan ditopang stimulus pemerintah untuk mendongkrak konsumsi.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) pada Maret 2021, uang beredar dalam arti luas (M2) sebesar Rp 6.888 triliun atau tumbuh 6,9 persen secara tahunan. Sementara, pada Februari, pertumbuhan M2 secara tahunan 11,3 persen.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan