logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊTransaksi di Atas Tanah HGB...
Iklan

Transaksi di Atas Tanah HGB Mesti Melindungi Publik

Perlu ada aturan tegas dalam praktik jual beli bangunan dan/atau unit pada bangunan di atas HGB yang mewajibkan penjual memberikan pemahaman terlebih dahulu kepada pembeli perihal batas waktu HGB dan konsekuensinya.

Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fl1QvImF5HUHuSOrP4LY42Q3KTY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201028ags16_1604017168.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Pekerja dalam penyelesaian proyek apartemen di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (28/10/2020). Daya tahan pasar properti sedang diuji di tengah pandemi Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS β€” Hak guna bangunan memiliki batasan jangka waktu pemberian dan perpanjangan. Terkait hal tersebut, perlu ada pengaturan tegas praktik jual beli bangunan dan/atau unit bangunan yang berdiri di atas tanah hak guna bangunan. Langkah ini dibutuhkan demi melindungi publik.

Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri (Raperman) tentang Hak Atas Tanah sebagai bagian dari aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Draf aturan itu, antara lain, mengatur hak guna bangunan (HGB) diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan