Transaksi di Atas Tanah HGB Mesti Melindungi Publik
Perlu ada aturan tegas dalam praktik jual beli bangunan dan/atau unit pada bangunan di atas HGB yang mewajibkan penjual memberikan pemahaman terlebih dahulu kepada pembeli perihal batas waktu HGB dan konsekuensinya.
JAKARTA, KOMPAS β Hak guna bangunan memiliki batasan jangka waktu pemberian dan perpanjangan. Terkait hal tersebut, perlu ada pengaturan tegas praktik jual beli bangunan dan/atau unit bangunan yang berdiri di atas tanah hak guna bangunan. Langkah ini dibutuhkan demi melindungi publik.
Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri (Raperman) tentang Hak Atas Tanah sebagai bagian dari aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Draf aturan itu, antara lain, mengatur hak guna bangunan (HGB) diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.