logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKementerian Perhubungan...
Iklan

Kementerian Perhubungan Perketat Syarat Perjalanan

Pengetatan syarat pelaku perjalanan sebelum dan sesudah masa pelarangan mudik. Para pelaku perjalanan udara, laut, dan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan negatif PCR, tes cepat antigen, atau GeNose C19.

Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iqhm7QKMg1y9ASJq3YKGXAJQ0IU=/1024x654/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2Fa12432fd-2095-455f-b21a-c17777c2dcd0_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Deretan bus antarkota antarprovinsi menunggu penumpang di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (23/4/2021). Pemerintah memperluas masa pembatasan mobilitas masyarakat terkait mudik Lebaran 2021, yaitu pada 22 April hingga 24 Mei 2021. Langkah tersebut diambil sebagai upaya membatasi pergerakan masyarakat guna mengantisipasi penularan Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Perhubungan mengetatkan syarat pelaku perjalanan dalam negeri selama kurun 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. Langkah ini dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan beserta adendumnya. Pelarangan mudik Lebaran tahun ini tetap diberlakukan 6-17 Mei 2021.

Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, mengatakan, pengetatan syarat pelaku perjalanan sebelum dan sesudah masa pelarangan mudik dilakukan dengan mempersingkat masa berlaku tes Covid-19. Para pelaku perjalanan udara, laut, dan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/tes cepat antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan