logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊOJK Perketat Aturan Investasi ...
Iklan

OJK Perketat Aturan Investasi Terkait Asuransi

Produk PAYDI atau produk asuransi yang dikombinasikan dengan investasi kian diminati masyarakat Indonesia. Namun, aduan masyarakat atas produk tersebut meningkat dari tahun ke tahun.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CslmuDWR5ndX-hFuQq8ojWh_WWg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F855bff36-a5e3-4ead-96ca-638355ea39e3_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Petugas menata uang rampasan senilai Rp 97 miliar milik terpidana Honggo Wendratno di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Kejaksaan mengeksekusi uang sebesar Rp 97 miliar milik terpidana Honggo Wendratno dalam kasus korupsi kondesat setelah putusan majelis hakim tindak pidana korupsi berkekuatan hukum tetap atau incracht. Pada kesempatan itu, Kejagung juga menitipkan uang sebesar Rp 73.938.704.154 dari Alex Setyawan WK kepada jaksa penyidik. Alex Setyawan WK adalah Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management (PT SAM) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018.

JAKARTA, KOMPAS β€” Regulator segera menuntaskan pembahasan rencana pembatasan pemasaran dan pengaturan investasi produk asuransi berkait investasi yang dikenal dengan nama PAYDI atau unitlink. Pengetatan sejalan dengan lonjakan aduan masyarakat yang merasa dirugikan produk asuransi berbasis investasi.

Dalam paparan terhadap media yang dilakukan secara virtual, Rabu (21/4/2021), Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank 2A Otoritas Jasa Keuangan Ahmad Nasrullah mengatakan, penggodokan aturan terkait pengelolaan investasi pada PAYDI diperkirakan tuntas pada triwulan II-2021.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan