OJK Perketat Aturan Investasi Terkait Asuransi
Produk PAYDI atau produk asuransi yang dikombinasikan dengan investasi kian diminati masyarakat Indonesia. Namun, aduan masyarakat atas produk tersebut meningkat dari tahun ke tahun.
JAKARTA, KOMPAS β Regulator segera menuntaskan pembahasan rencana pembatasan pemasaran dan pengaturan investasi produk asuransi berkait investasi yang dikenal dengan nama PAYDI atau unitlink. Pengetatan sejalan dengan lonjakan aduan masyarakat yang merasa dirugikan produk asuransi berbasis investasi.
Dalam paparan terhadap media yang dilakukan secara virtual, Rabu (21/4/2021), Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank 2A Otoritas Jasa Keuangan Ahmad Nasrullah mengatakan, penggodokan aturan terkait pengelolaan investasi pada PAYDI diperkirakan tuntas pada triwulan II-2021.