Larangan Mudik Berpotensi Diakali
Pemerintah diharapkan merevisi kebijakan larangan operasional angkutan umum dalam masa mudik Lebaran 2021. Daripada melarang lebih baik membolehkan operasi dengan pengetatan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
SURABAYA, KOMPAS β Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran kurun 6-17 Mei 2021 untuk menekan potensi penularan pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19) akibat virus korona jenis baru (SARS-CoV-2). Namun, ada pengecualian dalam perjalanan pekerjaan antardaerah di delapan wilayah aglomerasi atau megapolitan. Pengecualian berpotensi diakali oleh pelaku perjalanan juga untuk mudik Lebaran 2021.
Sejumlah lembaga negara telah menerbitkan peraturan atau edaran tentang larangan mudik Lebaran. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.