logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊLarangan Mudik Berpotensi...
Iklan

Larangan Mudik Berpotensi Diakali

Pemerintah diharapkan merevisi kebijakan larangan operasional angkutan umum dalam masa mudik Lebaran 2021. Daripada melarang lebih baik membolehkan operasi dengan pengetatan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Oleh
AMBROSIUS HARTO/AGNES SWETTA PANDIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/852nr5XdPcRqxwO9xe1P_8DRtpU=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F05bf0c82-22c1-4676-ac61-88eb72c200fd_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Awak bus memeriksa suhu tubuh calon penumpang di Terminal Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (9/6/2020). Menandai berakhirnya Peraturan Menhub No 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dan PSBB di Surabaya Raya maka terminal Bungurasih kembali dibuka untuk Bus AKDP dan AKAP. Untuk itu perusahaan otobus (PO) diminta memenuhi beberapa persyaratan jika akan mengangkut penumpang. Sopir, kernet, kondektur, dan penumpang bus diwajibkan memiliki surat sehat dan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

SURABAYA, KOMPAS – Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran kurun 6-17 Mei 2021 untuk menekan potensi penularan pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19) akibat virus korona jenis baru (SARS-CoV-2). Namun, ada pengecualian dalam perjalanan pekerjaan antardaerah di delapan wilayah aglomerasi atau megapolitan. Pengecualian berpotensi diakali oleh pelaku perjalanan juga untuk mudik Lebaran 2021.

Sejumlah lembaga negara telah menerbitkan peraturan atau edaran tentang larangan mudik Lebaran. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Editor:
agnespandia
Bagikan