logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊTHR Tak Boleh Ditunda dan...
Iklan

THR Tak Boleh Ditunda dan Dicicil

Pemerintah hendak menjadikan Ramadhan dan Lebaran sebagai momentum mendorong konsumsi masyarakat dan mengungkit ekonomi triwulan II-2021.

Oleh
Agnes Theodora
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PZ_SYe_1HfgPGcGX_HpduHQ1S08=/1024x632/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2FScreen-Shot-2021-04-04-at-15.43.42_1617525858.png
Kompas

Tangkapan layar data Badan Pusat Statistik perihal kontribusi daerah terhadap produk domestik bruto Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah minta perusahaan membayar tunjangan hari raya bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran. Pemberian THR tanpa mencicil atau menunda seperti tahun lalu itu diharapkan mendongkrak daya beli masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi triwulan II-2021 sebesar 6,7 persen.

Kebijakan pembayaran THR keagamaan itu akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang akan disampaikan pada Senin (12/4/2021) ini.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan