Iklan
Dampak Perdagangan Jasa Signifikan pada Industri Nasional
Dengan Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa atau AFAS, Indonesia dapat mengekspor dan mengimpor jasa di lingkup ASEAN. Perdagangan jasa tersebut berpotensi berdampak positif pada daya saing ekonomi nasional.
JAKARTA, KOMPAS β Kontribusi sektor jasa mendominasi rantai produksi dan distribusi produk manufaktur. Oleh sebab itu, pemanfaatan Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa atau AFAS oleh pelaku industri dapat berdampak signifikan pada penguatan produk manufaktur Indonesia.
Pada 3 Februari 2021, DPR RI telah menyetujui ratifikasi AFAS melalui Peraturan Presiden. AFAS meminta setiap negara anggota ASEAN membuka akses pasar minimal 100 subsektor jasa dari 155 subsektor secara keseluruhan.