logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊDampak Perdagangan Jasa...
Iklan

Dampak Perdagangan Jasa Signifikan pada Industri Nasional

Dengan Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa atau AFAS, Indonesia dapat mengekspor dan mengimpor jasa di lingkup ASEAN. Perdagangan jasa tersebut berpotensi berdampak positif pada daya saing ekonomi nasional.

Oleh
M Paschalia Judith J
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QO5LwxW3ktcir4eLqjqIsuY_D3A=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2FWhatsApp-Image-2021-04-12-at-14.45.20_1618213698.jpeg
DOKUMENTASI KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Suasana sosialisasi mengenai Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa atau AFAS, Senin (12/4/2021)

JAKARTA, KOMPAS – Kontribusi sektor jasa mendominasi rantai produksi dan distribusi produk manufaktur. Oleh sebab itu, pemanfaatan Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa atau AFAS oleh pelaku industri dapat berdampak signifikan pada penguatan produk manufaktur Indonesia.

Pada 3 Februari 2021, DPR RI telah menyetujui ratifikasi AFAS melalui Peraturan Presiden. AFAS meminta setiap negara anggota ASEAN membuka akses pasar minimal 100 subsektor jasa dari 155 subsektor secara keseluruhan.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan