Pemerintah Minta Masyarakat Tidak Mudik
Pemerintah meminta masyarakat tidak mudik pada 6-17 Mei 2021 demi menekan penularan Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah melarang pengoperasian sarana transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian pada masa larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah, yakni pada 6-17 Mei 2021. Namun, layanan transportasi pada periode tersebut tetap disediakan meskipun sangat terbatas. Penyediaan ini mengacu pada kebutuhan masyarakat yang masih boleh bergerak sesuai ketentuan.
Kementerian Perhubungan menindaklanjuti kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021. Pada intinya, peraturan tersebut mengendalikan transportasi pada masa mudik Idul Fitri 1442 H agar semua pihak dapat mencegah penyebaran Covid-19. Secara prinsip, transportasi penumpang dilarang beroperasi pada 6-17 Mei 2021, sedangkan transportasi logistik atau barang berjalan seperti biasa.