Potong Jalur ala Relaksasi
Masker impor beredar di pasaran tidak melalui jalur yang semestinya. Pengimpor dan distributor memangkas proses yang seharusnya berjalan di Kementerian Kesehatan.
Puluhan masker dari berbagai merek dijual di pasaran tanpa izin edar dari Kementerian Kesehatan. Lantaran labelnya untuk keperluan kesehatan, masker-masker itu seharusnya masuk kategori sebagai alat kesehatan. Karena itu, proses impor dan pendistribusiannya seharusnya melalui prosedur untuk alat-alat kesehatan. Sayangnya, hal itu tidak terjadi, puluhan masker itu diimpor dan diedarkan dengan memotong jalur yang semestinya.
Pemotong pendaftaran izin edar itu meliputi pengisian dokumen perusahaan, pencantuman sertifikat produksi, evaluasi dari pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Adapun biaya pengajuan izin edar baru pada masker untuk tenaga kesehatan Rp 3 juta. Selama pandemi, Kemenkes memudahkan layanan ini yang biasanya memakan waktu sepekan atau lebih kini dapat sehari saja selama datanya lengkap di regalkes.kemkes.go.id.