logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPelaku Usaha Mikro Keluhkan...
Iklan

Pelaku Usaha Mikro Keluhkan Syarat Agunan

Pelaku usaha mikro pengakses KUR Supermikro masih dimintai agunan oleh bank. Selain itu, UMKM yang masih menanggung kredit sulit mengakses KUR.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ecayV2vCZLqHQqm1wO2WoWnRsWg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2Fe847ebc7-efa2-4ca7-8437-5d0744d710fa_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Seorang pedagang terlelap saat menunggu pembeli di pasar Gunung Linggai, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, saat hari pertama pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, Selasa (9/3/2021). Kalimantan Timur bersama Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara adalah tiga provinsi baru yang menjalankan PPKM Mikro pada 9-22 Maret 2021.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah memiliki program kredit usaha rakyat atau KUR Supermikro untuk membantu pelaku usaha segmen mikro. Namun, persoalan agunan masih dihadapi pelaku usaha mikro untuk mengakses dukungan tersebut.

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sasaran penerima KUR Supermikro diutamakan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau ibu rumah tangga yang memiliki usaha.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan