Jalan Tengah Pemberian THR Dicari
Kalaupun THR tahun ini tetap dicicil, pemerintah akan memberi tenggat pembayaran yang lebih sempit. Misalnya, perusahaan sudah harus membayar THR dalam waktu dua bulan setelah hari raya.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah masih mencari jalan tengah antara kebutuhan pengusaha dan buruh dalam menyusun aturan pemberian tunjangan hari raya atau THR keagamaan tahun 2021. Kegiatan perekonomian yang mulai tumbuh menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan pemberian THR secara utuh atau bertahap.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, Senin (22/3/2021), mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah akan membicarakan kajian penetapan THR dengan Dewan Pengupahan Nasional untuk meminta masukan dan mencari jalan tengah yang tepat antara kepentingan pengusaha dan buruh.