Iklan
Abaikan Perintah OJK, Perwakilan Anggota Bumiputera Jadi Tersangka
Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Nurhasanah, Ketua Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera periode 2018-2020, sebagai tersangka.
JAKARTA, KOMPAS β Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Ketua Badan Perwakilan Anggota periode 2018-2020 Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, Nurhasanah, sebagai tersangka. Penetapan berdasarkan dugaan Nurhasanah mengabaikan perintah otoritas terkait penyelesaian masalah yang membelit Bumiputera.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing menilai, Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) periode 2018-2020 ini tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK perihal implementasi ketentuan Pasal 38 anggaran dasar Bumiputera.