logo Kompas.id
EkonomiMeluruskan Salah Kaprah ”Pajak...
Iklan

Meluruskan Salah Kaprah ”Pajak Sepeda”

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak pemilik sepeda melaporkan sepedanya pada SPT. Sama halnya dengan sepeda motor dan mobil, sepeda adalah salah satu jenis harta yang harus dilaporkan wajib pajak.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YYIttCKEqFa7rDaQTnjGWmVurr4=/1024x1555/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F3ba4f9cf-2056-41f7-8e72-a7886ab97844_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Pesepeda melintas di jalur sepeda yang mulai difungsikan Pemprov DKI Jakarta di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, secara permanen, Jumat (26/2/2021).

Pada pertengahan Februari 2021, melalui akun media sosial resminya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat yang memiliki sepeda untuk memasukkan sepeda mereka ke dalam daftar aset saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak pada tahun pelaporan 2020.

Namun, penyebaran informasi yang tidak utuh terkait hal ini membuat tidak sedikit orang mengira bahwa sepeda menjadi obyek pajak baru dari sekian banyak obyek pajak yang sudah ada. Padahal, kenyataannya tidak seperti itu.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan