logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKejaksaan Negeri Buleleng...
Iklan

Kejaksaan Negeri Buleleng Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Kejaksaan Negeri Buleleng sedang mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang dikelola Kabupaten Buleleng. Kejari Buleleng sudah menetapkan delapan orang ASN di Dinas Pariwisata setempat sebagai tersangka.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QSmMNsW3gchsEJjciLAEZMmvP4w=/1024x579/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F20210218cokb-dana-hibah-pariwisata_1613645040.jpg
ISTIMEWA/KEJARI BULELENG

Kejaksaan Negeri Buleleng sedang mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang dikelola Kabupaten Buleleng. Pihak Kejari Buleleng sudah menetapkan delapan aparatur sipil negara daerah itu sebagai tersangka. Dokumentasi Kejari setempat ketika menggelar konferensi pers tentang perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Buleleng, Rabu (17/2/2021).

DENPASAR, KOMPAS β€” Kejaksaan Negeri Buleleng, Bali, sedang mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang dikelola Kabupaten Buleleng. Pihak Kejari Buleleng sudah menetapkan delapan orang aparatur sipil negara di Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng sebagai tersangka dan telah menahan para tersangka itu.

Dihubungi Kamis (18/2/2021), Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara menyebutkan, pihaknya sudah menetapkan delapan tersangka, mulai dari Kepala Dinas Pariwisata, Sekretaris Dinas Pariwisata, dan beberapa kepala bidang serta kepala seksi di Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng. Terhitung mulai Rabu (17/2), Kejari Buleleng menahan tujuh tersangka, sementara satu tersangka lainnya sedang sakit.

Editor:
agnespandia
Bagikan